Disnaker Kota Bogor: H-3 Idul Fitri Masih Ada Perusahaan yang Belum Memberi THR ke Pegawainya

Jabodetabektoday.com – Bogor – Perusahaan saat ini diwajibkan membayar THR karyawannya. Karena itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor mulai melakukan sidak.

Sejretaris Disnaker Kota Bogorv, Sahib Khan mengatakan sidak tersebut telah dilakukan Tim Monitoring dan memang ada yang belum menunaikan kewajibannya membayar THR terhadap karyawan.

“Dan kita Evaluasi (Monev) THR Disnaker Kota Bogor, yang terdiri dari enam tim, untuk memantau ke perusahaan di Kota Bogor

Tim Monitoring telah melaporan ada perusahaan yang belum membayar THR terhadap karyawannya dan dapat dijadikan catatan sangsi Disnaker Kota Bogor. Namun Sahib tidak merinci nama-nama perusahaan bersangkutan.

“Kita nanti akan memberi teguran bila masih tidak membayar, kita buat laporan ke Disnaker propinsi, ” ujarnya.

“Jadi kita tidak berjalan sendiri. Sidak ini dilakukan secara rundem, ‘ ujarnya.

“Monitoring ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Bogor. . Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya,” tutur Sahib Khan. (Hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *