News  

PMJ Akan Tes Kejiwaan Pegawai Damkar Cabuli Anaknya

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Subdit Remaja Anak dan Wanita(Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan pegawai honorer Suku Dinas Pemadam Kebakaran, Jaktim berisial SN yang diduga telah mdncabuli anaknya.
“Akan kami dalami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada Jabodetabektoday.com, Rabu(3/4).

Menurut Syam, penyidik menjerat pelaku dengan.Pasal
82 junto Pasal 76 UU Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau dwnda Ep 5 miliar.


” Kalau pelakunya adalah orangtua akan ditambah hukuman penjara 1/3,’ pungkas mantan Kapolres Metro Tangerang, Polda Banten ini.


Seperti diketahui sebelumnya,penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasam, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berhasil meringkus SN pegawai honorer Suku Dinas Pemadam Kebakaran, Jaktim di Cilangkap, Selasa(2/4) sekitar pukul 16.45 WIB.


“Tindak pidana pencabulan anak sebagimana dimaksud Pasal 82 junto Pasal 76 e tahun 2016 tentang pencabulan anak ya tersngka SN adalah pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran( Damkar), Jaktim,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa(2/4).


Sebelumnya, polisi telah memeriksa ibu dan nenek korban untuk mengetahui kronologi pencabulan itu.Polisi juga telah koordinasi denganP3( Pusat Perlindungan
DKI dan KPAI.


Seperti diketahui sebelumnya,
peristiwa dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial PA ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024 silam.Kejadian yang erjadi di rumah korban dikawasan Cipayung, Jaktim.Pelaku diketahui adalah mantan suami pelapor.Dalam video yang sempat viral tersebut korban selalu terdiam dan menangis karena alat
kelaminnya sakit.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *