Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka pencuri di rumah seorang guru berinisial HG di
Kampung Tonjong, RT 009/05 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (26/3) malam.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pelaku bernama
Dedi Setiawan (39) ditangkap di rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jabar.
” Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” kata Syam, Rabu(3/4).
Syam menuturkan, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan modus mencongkel pintu rumah ketika korban sedang pergi solat Tarawih.Pelaku menggasak perhiasan emas senilai Rp 200 juta.
” Kerugian korban sekitar Rp 200 juta berupa perhiasan emas,” jelas Syam.Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(Sapuji)