News  

Polsek Karawaci Sita423 butir Tramadol dan 170 Butir Exsimer Siap Edar


Jabodetabektoday.com JAKARTA- Pihak Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita varang bukti( BB) obat daftar G berbahaya berpa 423 butir tramadol dan 170 butir exsimer siap jual.

Menurut Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20)

“Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,” kata Antonius, Senin (18/3).

Dia mengatakan, kasus ini terungkao setelah petugas menerima informasi dari warga terkait peredaram obat berbahaya tanpa resep dokter di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, pada 14 Maret 2024 lalu.

“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kini, pelaku telah kami lakukan penahanan,” pungkasnya.Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *