News  

Dibantu Anjing Pelacak, Bareskrim Ungkap80 ribu gram Sabu, 1.006 Butir Ekstasi dan 2.309 Gram Ganja

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Kegjatan operasi ini, didukung oleh anjing pelacak atau K9 milik Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.


Menurut kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction digelar selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya,Sabtu (16/3).

Erdi menuturkan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan melacak keberadaan narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” jelasnya.

Dimana, sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga disembunyikan lewat kendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” tutup mantan Kepala Bidang Humas Polda Jabar ini.sapuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *