News  

Polsek Duren Sawit Masih Buru Geng Motor Genk Bhirues Pembunuh Warga

Jabodetabektoday.com, JAKARTA- Aparat Polsrk Durej Sawit, Polres Jaktim masih memburu geng motor yang diduga telah melakukan pembacokan terhadap warga bernama Muhammad Syahdan Salman Alfarizi.

” Masih ada pelaku yang kami lakukan pencarian,’ kata Kapolres Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada Jabodetabektoday.com, Sabtu(16/3).

Dia menuturkan,penyidik Polsek Duren Sawit telah meringkus pelaku pengeroyokan berinisal APD (eksekutor/pelempar batu ke tubuh korban), BFP (membantu menyembunyikan keberadaan pelaku), serta tersangka DY ( eksekutor / pembacok) dan tersangka AR dari Genk Bhirues (Biang Rusuh ) Kampung Sumur Bersatu.

” Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Dia mengatakan, peristiwa brrmula ketika korban bersama rekan- rekannya dari kelompok remaja anak Lapak Klender mendatangi Jalan Dermaga Raya Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit 21 Februari 2024 dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.

” Ketika korban memarkirkan sepeda motornya para pelaku datang dan menyerang lalu membacok kaki sebelah kanan diatas betis yang menyebabkan urat besarnya putus sehingga mengeluarkan darah terlalu banyak.

“Dan ketika korban di larikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah,” ujarnya.

Dia mengatakan, para pelaku lalu melarikan diri usai melakukan aksinya.Polisi yang melakukan penyelidikan lalu meringkua pelaku diwilayah Cileungsi, Bogor, Jabar.Sedangkan untuk tersangka berinsiial MAI, dan U (eksekutor /bacok korban), F (pengendara motor) untuk bantu pelaku dan tersangka berinisial AIR masih masih dalam pencarian polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam( sajam) berupa
celurit warna silver yang digunakan untuk membacok korban.Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun dan UU Darurat Nomor 12/ 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 tahun.(sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *