Jabodetabek – Bogor – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Kemenag mengimbau agar masjid menggunakan speaker dalam ketika tarawih selama Ramadan.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan terkait penggunaan speaker dalam masjid selama Ramadhan.PBNU hingga Muhammadiyah menyambut positif aturan ini.
Kemenag telah merilis surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. SE ini turut memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menanggapi hal itu Muhammadiyah Kota Bogor Dr. zahid Mubarok M. E. I menanggapinya dengan kebijakan yang positif.
“Sudah bagus itu, aturan yang memang cukup bagus untuk pengaturannya, ” ujar Dr. Zahid.
Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” ujar Ust. Zahid Mubarok seperti yang kutipan Kemenang. (Hais Q)