Jabodetabektoday.com, – Bogor – Jelang ramadhan Pemda Kabupaten Bogor melarang kepada seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi selama bulan Ramadham 2024.
Tempat hiburan malam yang dimaksud, di antaranya tempat karaoke, panti pijat dan lain sebagainya.
Satpol PP diterjunkan dan melakukan sidak jika ada yang melakukan buka usaha hiburan malam di bulan ramadhan.
Pemda melalui satpol PP dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bakal mensosialisasikan secara masif larangan beroperasinya THM.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, tempat hiburan malam tersebut tidak diizinkan melakukan kegiatan selama bulan puasa nanti.
“Secara intensif kita akan lakukan razia, karena jika masih membandal akan mendapat sangsi tegas. (Hais Q)