Jaboderabektoday.com, JAKARTA-Pihak Subit Cybercrime, Direktorat Kriminal Khusus Polda.Metro Jaya menjerat pelaku berinisial JMW (24) yang diduga telah memalsukan situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat palsu mengenai habaib atau keturunan Nabi Muhammad SAW dengan UU Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukukan penjara 12 tahun.
” Ancaman hukuman penjata 12 tahun,” kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian,Sabtu(2/3).
Dia menuturkan, pelaku memang memiliki kehalian didalam memalsukan karena jebolan sarjana Teknik Informatika.
“Yang bersangkutan sempat kuliah di Teknik Informatika,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku belajar melalui webside dan otodidak.” Belajarnya otodidak atau lewat website,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dalak aksinya pelaku menghasilakan uang mencapai Rp 18,5 juta dari 6 orang korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com , Handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B,” pungkasnya. (Sapuji)