abodetabektoday.com, JAKARTA- Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum mengetahui kalau mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus
pemerasan terhadap.mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo( SYL) ini menghilang.Akibatnya, banyak kalangan meminta agar mantan jedenderal bintang tiga ini ditahan.
” Nanti kami cek dulu,” kata Kepala Bidang Humas Polda.Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis(29/2).
Sebelumnya,kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku akan melayangkan somasi kepada Fahri Bachmid usai menyebut kliennya hilang kontak.
Ian memastikan saat ini Fahri Bachmid bukan kuasa hukum Firli Bahuri.
Ian mengaku telah mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik, pada Senin (26/2) lalu.Bahkan, Firli
pernah meminta bantuan kepada Fahri. Akan tetapi, kata dia, permintaan bantuan itu hanya terkait pengajuan praperadilan kedua di PN Jaksel.
Namun, Firli telah mencabut kuasa hukum yang diberikan kepada Fahri ketika permohonan praperadilan itu ditarik dari pengadilan.
“Pak Fahri cuma diminta bantuan terkait praperadilan yang kedua yang sudah dicabut dan kuasanya juga ikut dicabut,” kata Ian.
“Jadi pernyataan Fahri Bachmid itu tidak berdasar dan sangat merugikan Pak Firli Bahuri. Kami akan mensomasi dan melaporkan Fahri ke Dewan Etik Advokat untuk jangan lagi mengaku sebagai pengacara Firli Bahuri,”
lanjutnya.Akibatnya, Firli
diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Sapujj)