Jabotabektoday,com, JAKARTA- Penyidik Polsek Metro Tanjung Priok, Polres Jakpus telah meringkus tersangka benisial DZ (56) yang tega menghbisi nyawa keponakannya sendiri berinisial AZSN (15) di Stasiun Sudimara menuju Rangkasbitung, Banten
Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, motif pembunuhan lantaran pelaku kesal karena sering ditagih utang Rp300.000 oleh orangtua korban.
” Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” kata Nazirwan,Senin(26/2).
Dia menuturkan, pengungkaoan kasus ini bermula.ketika petugas menerima laporan terkait adanya kebakaran disebuah rurmah di Jalan Cempaka No. 88, RT 017/03, Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara,pada Jumat(2/2) lalu.Dalam kebakaran itu, petugas menemukan korban berinisial AZSN.
” Korban lalu dibawa ke RS ke R.S Sulianti Saroso, Sunter Agung Jakarta Utara. atas nama (perempuan) A Z A, umur kira-kira 15 tahun.,” jelasnya.
Dia menambahkan, petugas lalu melakukan pengecekan ke R.S Sulianti Saroso, dan ditemukan adanya kejanggalan karena korban tewas bukan karena terbakar.Namun, ada luka benda tumpul dibagian kepala dan tangan.
“”Kejanggalan terdapat pada korban, tidak terdapat luka bakar, Jarak tempat korban tergeletak dengan kompor gas yang terbakar kira-kira 2 Meter,” ujarnya.
Dia mengatakan, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada dilokasi, dan dari hasil penelitian pada waktu terakhir ada orang yang menemui korban adalah pelaku yang tidak lain adalah paman korban.
” Saat memeriksa gambar rekaman CCTV antara jam 14.30 Wib sampai jam 15.30 Wib terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah, beberapa waktu kemudian keluar dari rumah tersebut. Pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris, pelaku sempat datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan kedua orangtunya.Namun, korban ketika itu sedang belajar mengatakan, kalau kedua orangtuanya tidak berada di rumah.
” Pelaku lalu mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Mendapati korban yang tergeletak, pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar sebagai bentuk pengalihan.” Katanya.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri sampai akhirnya pelaku sibekuk keitka akan melarikan diri ke Banten dengan menggunakan kereta api( KA) lewat Stasiun Sudimara.akibatnya, pelaku dijerat drngan Pasal pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlin dungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Sapuji)