News  

Pemkot Bogor Fasilitasi Warganya Untuk yang Butuhkan Bantuan Hukum

Jabodetabektoday.com – Bogor – Pemerintah kota Depok yang selama ini butuh bantuan hukum namun terkendala biaya, kini akan difasilitasi.

Adapun bantuan hukum gratis yang dilayani, mulai dari kasus litigasi atau pidana, hingga kasus non litigasi, yakni penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, dari total 200 perkara yang ditangani selama 2023, Pemkot Bogor hanya mampu membiayai bantuan hukum gratis sebanyak 20 kasus saja.

“Semua perkara diselesaikan LBH Sinar Asih meskipun hanya dibiayai cuma 20 perkara, dengan rata-rata perkara yang baru bisa dilayani, ” ujarnya.

Menurut dia, bantuan hukum ini diberikan sebagian besar adalah perkara perdata, di mana bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat ini meliputi masalah hukum sengketa lahan, pembebasan lahan.

Selain itu juga Alma ada bantuan hukum gratis pemkot Bogor juga berlaku menyangkut perlindungan anak dan perempuan. Di antaranya kasus kekerasan pada anak dan perempuan, baik fisik maupun psikologis. (Hais Quraisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *