Jabodetabektoday. Com – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, menindaklanjuti aduan dari warga Kelurahan Mekarwangi terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa kunjungannya bertujuan meminta klarifikasi setelah menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
“Saya menemukan adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh oknum petugas Kelurahan. Karena itu, saya meminta penjelasan agar situasi tetap kondusif dan penyaluran bantuan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Banu,
Dalam kunjungannya, Banu juga meminta camat setempat untuk hadir dan memastikan bahwa penilaian terhadap permasalahan ini tidak berat sebelah. “Kami harus melihat dari dua sisi, baik pelapor maupun terlapor,” jelasnya.
Menurut Banu, ada ketidakpatuhan terhadap regulasi terkait pencairan bantuan, termasuk penggunaan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tahun 2023 yang sudah tidak berlaku lagi.
Ia menambahkan bahwa salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah warga penerima bantuan diarahkan untuk membeli material di toko tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini tidak ada dasar regulasinya. Warga tidak boleh diwajibkan membeli material di toko yang sudah ditentukan,” tambah Banu. Ia juga menekankan pentingnya menghindari monopoli dalam penyediaan bahan bangunan. (Hais)