Jabodetabektoday.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) saat ini telah menerima 3.000 pengajuan proposal untuk pengadaan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2025. Jumlah ini masih bisa bertambah, selama anggaran belum disahkan.
Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan, nantinya, proposal yang masuk akan diseleksi. Mulai dari administrasi sampai dengan monitoring di lapangan untuk menentukan apakah calon penerima, layak mendapatkan bantuan.
“Untuk mengajukan bantuan, warga dapat membuat proposal sendiri atau meminta bantuan dari RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Proposal nanti di serahkan ke kelurahan setempat dan biasanya dibantu pihak kelurahan untuk diserahkan kembali ke Wali Kota,” ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Selasa (10/09/24).
Dadan, panggilan akrabnya menjelaskan, tidak semua proposal akan disetujui. Semua tergantung pada anggaran yang tersedia dan evaluasi lebih lanjut.
“Pemkot Depok terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas permukiman di wilayah dengan fokus pada perbaikan RTLH. Namun, karena anggaran terbatas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan,” katanya.
Seperti, lanjutnya, lokasi rumah tidak dalam rencana pembangunan jalan dan status kepemilikan milik sendiri bukan sewa. Tidak akan diperjual belikan dalam waktu kurun tiga tahun terhitung sejak selesainya pekerjaan rehabilitasi rumah, rumah sudah sangat rusak dan kehilangan bentuknya/ tidak memenuhi kriteria dan lain lain.
“Untuk tahun 2024 ini, dari target 1.525 RTLH, hanya 1.381 rumah yang lolos verifikasi. Jadi, anggaran dan syarat pengajuan RTLH menentukan berapa jumlah rumah yang akan kita bantu,” tutupnya.