Jabodetabektoday.com, JAKARTA Pihak Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa handphone( HP) milik tersangka berinisial YA terkait pembunuhan Dante(6) anak aktris
Tamara Tyasmara dengan cara dibenamkan kedalam kolam renang dikawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jaktim.
” HP tersangka sedang diperiksa,’ kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary
Syam Indradi di Silang Monas, Gambir, Jakpus, Selasa(13/2).
Untuk kasus tersebut, dia manambahkan polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap ayah korban Dante
” Ayah korban sedang diperiksa,” pungkas mantan Kapolres Metro Tangerang ini.
Seperti diketahui sebelumnya, YA terbukti 12 kali membenamkan Dante kedalam kolam renang.Halnini terungkap lewat CCTV yang ada disekitar lokasi.Akibatnya, pelaku dijerat dengan
pasal berlapis
yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (sapuji)