Jabodetabektoday.com, JAKARTA-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengaku, pihaknya belum bisa mengingkap motip tersangka menghabisi nyawa Dante(6) anak dari kekasihnya Tamara Tyasmara.
“Motip penyidik pendalaman kami masih menunggu tim Apsifor.Nantinya, kiita bisa gali apa yang dilakulan oleh tersangka” katanya.
Dia mengaku, penyidik terus mendalami kasua inj untuuk memberikan terang menderang.
“Hal tersehut dan pelaku tenfunya maaih kami dalami dan haailnyabakan kami sampaikan,” pungkaanya.
Sepeeti diketahui polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasua pembimuhan Dante.Dante ditemukan tewas dengan cara ditenggelamkan aebanyak 12 kali kedalam kolam renang.Akibatnya, YA dijerat dengan pasal berlapis
yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP (.sapuji)