News  

Inilah Ketetapan KPU Tentang Calon Kandidat Pilkada 2024 Paska Ketetapan MK

Jabodetabektoday. Com – Bogor – Tahapan-tahapan pencalonan kepada seluruh stakeholder di masyarakat telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor (22/8).

Sosialisasi ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan-tahapan pencalonan kepada seluruh stakeholder di masyarakat. 

“Meski begitu, KPU juga menyampaikan adanya kemungkinan perubahan syarat pencalonan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin” ungkap Dian.

“Kami masih menyampaikan terkait dengan PKPU nomor 8. Karena belum ada aturan terbaru dari KPU RI pasca keputusan MK kemarin,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat pencalonan di Pilkada Kota Bogor saat ini yaitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bogor minimal 20 persen. Atau dengan menggunakan suara sah 25 persen dari suara sah dari hasil pemilu terakhir. (hais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *