Jabodetabektoday.com, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan bermotor gratis. Dengan total kuota 1.500 kendaraan bermotor.
Uji emisi kali ini diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih angkutan orang, barang dan berpenarik atau gandeng. Selain itu, juga diperuntukan bagi kendaraan beroda kurang dari empat.
Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman mengatakan, uji emisi gratis kali ini dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan mengangkat tagline, Depok Merdeka Emisi.
“Uji emisi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (20/08/24).
Uji Emisi kali ini, kata Abra, sapaan akrabnya, dilakukan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Ia merinci lokasi dan waktu pengujian emisi di Kota Depok.
“Tanggal 20 Agustus ada di Perum Telaga Golf Sawangan, 21 Agustus di Terminal Jatijajar dan 22 Agustus di Margo City. Uji Emisi akan di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan kuota 500 kendaraan perhari,” terang dia.
“Bagi warga yang ingin melakukan pengujian dapat membawa fotokopi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, dari pengujian yang dilakukan dapat diketahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Termasuk, tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
“Efesiensi pembakaran dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala, sehingga mesih kendaraan awet dan tahan lama. Selain itu, juga irit bahan bakar dan ramah lingkungan,”
Ia berharap, dengan uji emisi yang dilakukan dapat memunculkan kesadaran masyarakat melakukan upaya perawatan kendaraan. Dengan begitu, emisi kendaraannya tidak menjadi penyumbang pencemaran udara.
“Sekaligus mengurangi efek gas rumah kaca yang menjadi kontributor perubahan iklim dari sektro transportasi,” tutupnya.