News  

Pelaku Tawuran di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

DEPOK – Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana menyebut pelaku tawuran berdarah yang menewaskan satu pelajar berinisial CSP (15) di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Rabu (7/2) silam yakni MZB (16) terancam 15 tahun penjara. Diketahui CSP menjadi korban usai tersabet senjata tajam jenis celurit dalam peristiwa tawuran tersebut.

“Kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP (dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara),” kata Arya dalam keterangannya dikutip, Senin (12/2/2024).

Arya menjelaskan motif tawuran hendak mencari sensasi sesaat untuk menaikkan nama sekolah agar terkenal.

“Motif mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *