News  

3 Pelaku Penyelundupan Imigran ke Serbia Terancam 10 Tahun Penjara

Jabodetabektoday.com,JAKARTA-Pihak Satuan Polres Bandara Soekarnohatta mengamanankan 3 pelaku yang diduga melakukan penyelundupan terhadap 9 imigran gelap untuk diperkerjakan ke Rusia.Ketiganya dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar dan
Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

” Ancamaj hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi kepada Jabodetabektoday.com Senin(25/3).


Dia menuturkan, pihaknya mwsih mendalami apakah aa keterlibatan orang Serbia dalan kasus ini.


” Masih kami dalami kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya, aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil membongkar kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Serbia.Tiga pelaku ditangkap berinisial FP (40), J (40) dan perempuan inisial WPB (25).Polisi juga menyelamatkan 9 korban mereka berinisial
MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S,

‘ Kami menerima laporan
BP2MI yang mengamankan imigran yang akan diberangkatkan ke Serbia tanpa prosedural,” kata
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung, Minggu(24/3).
Dia menambahkan, petugas lalu melalukan pemeriksaan kepada pelaku berinisial
FP yang diamankan bersama 9 imigran iru.
” FP ini berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, brifing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday” jelasnya.

“Kegiatan itu dilakukan atas perintah JMY dan apabila selesai melaksanakan tugasnya akan mendapatkan imbalan oleh tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI,” lanjutnya.


Dia mengatakan, untuk tersangka J berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI. Mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI.


“Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia. Mendapatkan keuntungan fee sebesar Rp 10-15 juta per CPMI. Memberikan keuntungan kepada tersangka FP dan J,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk pellaku berinisial
WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri dan menerila imbalan sebesar Rp 10 juta
per imigran.(Sapuji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *