News  

15 Cafe Tanpa Izin di Cilincing Disegel Satpol PP Jakut

Jaboderabektoday.com, JAKARTA-Petugas gabungan Satpol Walikota jakut, Satpol PP Kecamatan Cilincing, Polres Jakut, Polisi Militer ( Pomal) dan Polsek Cilincing melakukan pengamanan terhadap 15 cafe atau tempat usaha karena tanpa izin yang berada di Jalan Kampung Baru (Koljem) Kel.Cilincing Kecamatan.Cilincing dan Jalan Cakung Drain (Samping Jembatan) KelurahanCilincing Kecamatan Cilincing, Jakut, Senin(18/3).


Penertiban dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah( Perda) Nomor 8/2007 tentang ketertiban umum.Dalam operasi tersebut dilakukan penyegelan cafe tanpa izin tersebut.


Wakapolsek Cilincing AKP
Wahyudi membenarkan adanya penertiban cafe rak beriizn tersebut.


“Ya benar.Tapi kami hanya diperbantukan saja untuk pengamanan,” kata Wagyudi kepada Jaboadetabeltoday.com, Senin(18/3).(sapujj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *