Jabodetabektoday.com, Depok – Tim penera dan pengawas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok telah melakukan tera ulang terhadap 101 alat ukur, takar, timbang dan peralatannya (UTTP) pedagang di Pasar Cisalak, Rabu (31/07/24).
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok mengatakan, ratusan alat UTTP itu merupakan milik 73 pelaku usaha di Pasar Cisalak.
Para pedagang sangat menyambut baik pengecekan rutin yang dilakukan oleh Mpok TATI (Takar Timbang) dan Bang PATUT (Pengawasan Alat Takar Ukur Timbangan) julukan untuk Tim Metrologi Legal Kota Depok.
“Sampai saat ini kami terus berkeliling pasar-pasar tradisional di Depok untuk cek timbangan pedagang, secara menyeluruh dan Alhamdulillah disambut baik di Pasar Cisalak,” ujar Zaki kepada berita.depok.go.id.
Dia menerangkan, tera ulang merupakan upaya pemerintah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli.
Lanjut Zaki, tujuan sidang tera ini untuk memeriksa kondisi timbangan atau alat ukur yang digunakan masih sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di samping itu juga, tujuan utamanya adalah melindungi konsumen dan pelaku usaha dari bahaya penyelewengan hak.
“Masyarakat Depok khususnya di Kecamatan Cimanggis jangan takut untuk belanja di Pasar Cisalak karena alat ukurnya sudah kami cek dan bagus,” pungkasnya.